Tenaga asing pun memiliki status sebagai buruh. Oleh karena itu seperti tenaga kerja di dalam negeri, mereka pun mendapat hak jaminan dasar sebagai seorang buruh yang diatur oleh undang-undang yang berkaitan dengan hubungan kerja seperti「Undang-undang Perburuhan」, 「Undang-undang upah minimum」, 「Undang-undang jaminan upah atau UU Jaminan Obligasi Upah」dan undang-undang jaminan sosial seperti, 「UU Pensiunan Nasional」, 「Hukum Asuransi Kesehatan Nasional」, 「UU Asuransi Ketenagakerjaan」, 「UU Asuransi Kompensasi Kecelakaan Industri」.
Apabila seorang tenaga kerja asing dirugikan dengan pelanggaran, maka hak itu dapat dipulihkan dengan proses perlindungan hak.