Apabila orang asing ingin bekerja di Republik Korea, ia harus mendapat izin tinggal terlebih dahulu, supaya ia dapat bekerja.
Di antara perizinan untuk bekerja, tenaga kerja asing tentang pekerjaan non professional (E-9) dan bekerja kunjungan (H-2) akan diberlakukan undang-undang tentang penerimaan tenaga kerja asing.